Dia menyebut terdapat ancaman penyegelan apabila tidak bersedia menandatangani dokumen yang disodorkan oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya.

Ali menyampaikan keberatan atas proses penandatanganan dokumen tersebut karena merasa tidak memiliki cukup kesempatan untuk mempelajari isi dan konsekuensi hukumnya. Dugaan tekanan itu, menurut pengakuannya, melibatkan oknum pejabat Satpol PP Surabaya berinisial RZL.

Menurut Ali, surat pernyataan telah disiapkan sebelum dirinya diminta mengisi identitas dan membubuhkan tanda tangan. Dia mengaku diminta segera menandatangani dokumen tersebut dengan konsekuensi operasional pasar terancam dihentikan.

“Kalau tidak mau tanda tangan, pasar bisa disegel atau tidak boleh beroperasi,” demikian keberatan yang disampaikan Ali.

“Saya minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditunjukkan Ali, surat pernyataan itu memuat komitmen mematuhi jam operasional pasar rakyat tipe C, D, dan E sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 51 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur operasional pasar mulai pukul 04.00 hingga paling lambat 13.00 WIB, di luar kegiatan persiapan dan pembersihan.

Dokumen itu juga mencantumkan kewajiban memasang papan informasi jam operasional serta kesediaan menerima sanksi penutupan kegiatan usaha apabila ketentuan dilanggar. Pada bagian akhir, surat tersebut menyatakan dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Ali berharap penegakan peraturan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan dialog dan pemahaman kepada pengelola pasar. Dia menyatakan tidak menolak aturan, tetapi meminta proses penerapannya berjalan sesuai prosedur.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *