
Probolinggo (beritajatim.com) – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menyisakan persoalan serius.
Bangunan berukuran 20 x 30 meter itu telanjur rampung, tetapi lahan tempatnya berdiri justru menjadi rebutan klaim kepemilikan.
Terbaru, kuasa hukum Teddy Minahasa Putra kembali menyegel lahan tersebut pada Selasa (4/11/2026) sore. Mereka memasang ulang plang ultimatum yang menegaskan bahwa tanah tersebut diklaim milik Bambang Sutrisno berdasarkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.
Dalam plang itu tercantum SHM Nomor 254 seluas 920 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.255 meter persegi.
Namun, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang mengklaim memiliki tanah. Kuasa hukum Teddy justru mempertanyakan bagaimana lahan yang kini disengketakan tersebut bisa lolos sebagai lokasi pembangunan program KDKMP hingga bangunannya berdiri.
Maulana Sholehuddin, perwakilan kuasa hukum Teddy, menduga ada pihak di lingkungan setempat yang mengetahui status kepemilikan tanah tersebut. Sebab, menurutnya, tidak mungkin pihak dari luar daerah menentukan lokasi pembangunan tanpa memperoleh informasi dari orang-orang yang mengenal wilayah itu.
Atas dasar itu, dia mendesak Polres Probolinggo mengusut proses penentuan lokasi sejak awal. Mulai dari siapa yang pertama kali menunjukkan tanah, siapa yang mengusulkan, hingga siapa saja yang bertanggung jawab melakukan verifikasi sebelum pembangunan dimulai.
“Tidak mungkin orang-orang Agrinas dari Jakarta tiba-tiba tahu di sini ada tanah kosong. Begitu juga orang-orang dari provinsi. Pasti ada informasi dari orang sekitar. Karena itu, kami meminta persoalan ini diusut sampai tuntas,” tegas Maulana, Kamis (5/11/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber