
Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di simpang tiga bypass Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kamis (5/11/2026), mengungkap fakta mengejutkan.
Sopir truk Hino bernomor polisi L-9443-UK yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sopir berinisial RN (30), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diduga mengemudikan truk dalam pengaruh narkoba saat insiden terjadi. Fakta tersebut terungkap setelah Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap sopir truk.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman menjelaskan, kecelakaan terjadi di simpang tiga bypass Mojoagung pada Kamis (5/11/2026). Insiden yang melibatkan truk Hino dan sepeda motor tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Setelah kecelakaan, petugas mencurigai kondisi sopir truk sehingga membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan RN positif mengonsumsi narkotika.
“Sopir mengaku mengonsumsi narkoba saat perjalanan dari Surabaya menuju Jawa Tengah, dan kembali memakainya saat perjalanan balik ke arah Surabaya hingga terjadi kecelakaan,” jelas Ipda Nurul Iman, Jumat (6/11/2026).
Tidak berhenti pada pemeriksaan urine, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikemudikan RN. Dari dalam kabin truk, tepatnya di tas milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut berupa alat hisap bong atau pipet, plastik klip bekas pembungkus sabu, serta korek api.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber