
Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota membongkar praktik produksi dan peredaran oli mesin ilegal merek MARS yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Selain tidak mengantongi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), produk oli tersebut juga diproduksi tanpa pengujian laboratorium dan izin usaha.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria Faris Rikianto (FR) 43 tahun, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi oli merek MARS yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar dan perizinan.
Informasi itu diterima petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX dengan membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, petugas kemudian mengembangkan temuan tersebut ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli ilegal.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi oli merek MARS,” ungkap AKBP Dody Munandar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa oli merek MARS tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), serta belum pernah melalui pengujian laboratorium. Selain itu, kegiatan usaha produksi oli tersebut juga tidak dilengkapi perizinan berusaha.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber