Mojokerto (beritajatim.com) – Penggunaan oli mesin ilegal bukan sekadar merugikan konsumen secara finansial. Lebih berbahaya dari itu, pelumas yang tidak memenuhi standar mutu berpotensi memicu kerusakan serius pada mesin kendaraan.

Hal itu diungkapkan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai membongkar praktik produksi dan perdagangan oli ilegal merek MARS di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, membeberkan bahwa oli merek MARS tersebut diduga hanya menggunakan bahan oli dasar (base oil) yang dicampur dengan lelehan biji plastik demi mengelabuhi konsumen agar tampak kental.

“Karena tidak sesuai spesifikasi teknis, mesin pasti akan cepat rusak. Pelaku hanya menggunakan oli dasar yang dicampur biji plastik untuk mengkamuflase kekentalan. Padahal oli resmi mengandung zat aditif penunjang untuk melindungi komponen mesin dari gesekan,” ungkap Dody, Jumat (6/11/2026).

Padahal, oli mesin berstandar wajib mengandung aditif khusus pelumas guna meredam gesekan komponen internal. Dody menegaskan, tingkat kekentalan fisik tidak bisa dijadikan indikator tunggal kualitas oli. Tanpa zat pelindung yang sesuai spesifikasi pabrikan, komponen mesin rentan Aus hingga berujung pada kerusakan fatal.

Guna mencegah bertambahnya korban, pihak kepolisian bergerak cepat menghentikan operasional pabrik perakitan oli ilegal tersebut.

“Tersangka diduga memahami proses pengolahan oli karena memiliki rekam jejak pernah bekerja di bagian pencampuran (blending) sebuah pabrik oli resmi,” tegasnya.

Foto BeritaJatim.comFoto BeritaJatim.com
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar saat konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto Kota. [Foto : Misti/Beritajatim.com]

Tak Memiliki SNI dan Legalitas Resmi

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *