
Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember memberikan layanan antar dokumen penetapan sidang program Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri (Pasti Mapan) bagi masyarakat setempat.
“Setelah selesai mengikuti sidang, kami akan mengirim dokumen hasil layanan langsung ke alamat rumah pemohon melalui jasa ekspedisi, tanpa dipungut biaya. Seluruh biaya pengiriman ditanggung oleh Disdukcapil Jember,” kata Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro di kantornya, Jumat.
Program Pasti Mapan merupakan layanan terpadu satu pintu dari Disdukcapil yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember untuk memproses perubahan data atau dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.
Menurut dia, penetapan pengadilan memerlukan waktu, sehingga pihaknya akan mengirim dokumen langsung ke rumah pemohon secara gratis tanpa biaya. Masyarakat yang telah menjalani sidang, bisa melanjutkan aktivitas tanpa harus menunggu di kantor Disdukcapil.
Ia menambahkan, program Pasti Mapan merupakan terobosan layanan publik untuk memudahkan pemohon perubahan data dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang memerlukan penetapan pengadilan.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memproses perubahan data kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Jember, namun cukup datang ke kantor Disdukcapil Jember dan memanfaatkan program Pasti Mapan.
“Pendaftaran pemohon hingga pelaksanaan sidang oleh hakim PN Jember juga dilakukan di kantor Disdukcapil, sehingga sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan,” katanya.
Ia menjelaskan program Pasti Mapan itu dilaksanakan setiap dua pekan sekali pada Jumat. Pihaknya memastikan program yang diluncurkan pada akhir Juni 2026 itu akan terus berjalan sebagai upaya mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber