
Madiun, Beritasatu.com – Polisi mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota memeriksa tiga lokasi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Olah TKP dilakukan pada Senin (26/10/2026), meliputi sebuah hotel di Kota Madiun, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Rumah di Jalan Kunir diketahui ditempati Dwi Bagus Martono, suami siri Dini yang kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengatakan penyelidikan bermula dari laporan kehilangan Dini dan anaknya pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut disampaikan Khanza, adik korban, bersama Dwi Bagus.
Penyelidikan kemudian dikembangkan bersama Polda Jawa Timur untuk menyatukan berbagai petunjuk dan barang bukti yang ditemukan. “Iya, untuk perkara ini kita melaksanakan joint investigation bersama-sama dengan tim polda,” katanya.
Selain mengungkap dua lokasi yang berkaitan dengan kedua korban, polisi mendalami dugaan mutilasi dan pembakaran jasad.
Rizki membenarkan adanya sejumlah alat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, polisi belum menjelaskan secara terperinci jenis maupun fungsi masing-masing barang bukti.
“Untuk penggunaan alatnya memang ada beberapa. Ini ada dua korban, yaitu ibu dan anaknya, di dua lokasi yang berbeda. Saat ini masih dilakukan pengembangan, pendalaman, dan olah TKP untuk merangkai satu kejadian secara utuh,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber