TRIBUNNEWS.COM – Polres Jember menghentikan kasus pencurian beras yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial S (45) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Selain menghentikan perkara, Polres Jember juga menyalurkan bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga S, Selasa (3/11/2026).

Tak hanya itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono tergerak untuk memberikan bantuan modal usaha kepada S agar ia dapat memulai lembaran baru.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin mengatakan, intervensi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya memberikan kesempatan bagi S untuk bangkit dari keterpurukan.

“Di balik setiap persoalan hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang perlu kita timbang. Kami berharap bantuan modal usaha dari Bapak Kapolda Jatim ini dapat menjadi langkah awal bagi Ibu Sun untuk menata kembali kehidupannya.”

“Membuka usaha mandiri, dan menafkahi anak-anaknya dengan cara yang lebih baik,” ungkap AKBP Alaiddin dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026), dikutip dari situs resmi Polres Batu.

Ia memiliki tiga orang anak yang semuanya perempuan. Dua anak yang masih tinggal bersamanya berusia 19 tahun dan 13 tahun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *