MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, akhirnya terhenti di Pulau Madura. Setelah lebih dari dua bulan buron, pria berinisial BI, 35, berhasil diringkus tim gabungan Polsek Tajinan dan Satreskrim Polres Malang di Kabupaten Bangkalan.

Warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, itu diringkus tim gabungan Polsek Tajinan dan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah di Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Selasa (3/11). Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan kasus tersebut terjadi, Jumat (14/8) lalu. Saat itu, korban sedang mengantarkan pesanan minuman kemasan ke sebuah toko di Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.

“Korban memarkir Honda Beat warna merah di depan toko. Namun, ketika korban masuk ke dalam toko, seorang pria yang datang berboncengan dengan perempuan menggunakan Honda PCX diduga mengambil motor tersebut,” beber Budiono.

Korban, TH yang mengetahui motornya dibawa kabur sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku tak terkejar. Budiono mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, poliso berhasil mengidentifikasi perempuan yang diduga datang bersama pelaku.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa perempuan berinisial SK, 33 tahun. Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapatkan identitas pria yang diduga menjadi pelaku pencurian, yakni BI.

“Berdasarkan penyelidikan dan identifikasi, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku yang melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Agustus 2026,” ujar Budiono.

Dikatakan Budiono, petugas terus menelusuri keberadaan pelaku hingga terdeteksi berada di wilayah Bangkalan, Madura. Setelah melakukan pemetaan di wilayah Kecamatan Blega, petugas memastikan keberadaan BI di sebuah rumah di Desa Karpote.

Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan BI tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban, TH, 42 tahun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *