SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak penumpukan sekitar 60 ton sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal di lahan milik

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penanganan bangunan yang dimanfaatkan sebagai rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, memunculkan tanda tanya. Di satu sisi, Stay.vie Coliving Christie Mansion telah dikenai penyegelan. Namun di sisi lain, tiga pemilik bangunan lain yang dipanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Senin (21/9/2026) disebut masih sebatas menjalani klarifikasi.

Padahal, dari hasil klarifikasi DPRKPP Surabaya terungkap, dua dari tiga bangunan tersebut masih mengantongi IMB dengan fungsi rumah tinggal, sementara satu bangunan lainnya telah memiliki IMB untuk kos-kosan.

Sugeng menegaskan, Pemkot masih melakukan pemeriksaan terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, serta dokumen perizinan.

“Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG, tetap kami cek apakah kondisi dan pemanfaatannya saat ini sesuai dengan izin yang diterbitkan,” katanya.

Sementara terhadap bangunan yang belum memiliki IMB/PBG, pemilik diminta melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban perizinan.

Namun, perbedaan tahapan penanganan tersebut kini menjadi sorotan. Stay.vie yang berada di kawasan yang sama sebelumnya telah dikenai penyegelan. Sementara bangunan lain yang berdasarkan keterangan DPRKPP memiliki persoalan kesesuaian fungsi izin justru masih berada pada tahap klarifikasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *