Seorang ibu berinisial MT di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga tega melibatkan anak kandungnya dalam tindakan kekerasan seksual bertiga (threesome) bersama kekasihnya, JR (59).

Kasus bermula dari hubungan asmara gelap antara MT yang berstatus tanpa suami dengan JR yang masih memiliki istri sah sejak 2021. Selama menjalin hubungan, JR kerap memberikan uang belanja sehari-hari kepada MT.

Ketergantungan finansial ini diduga dimanfaatkan JR untuk memuluskan niat bejatnya mendekati anak kandung MT yang masih di bawah umur.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah membenarkan bahwa aksi kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas IX SMP.

“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya,” kata Rohmawati, Selasa (22/9).

Aksi bejat tersebut tidak hanya menimpa satu korban. Polisi mendapati fakta bahwa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan dari MT juga turut menjadi korban kekerasan seksual JR pada sekitar tahun 2024.

Dalam melancarkan aksinya, JR diduga kerap mengajak MT, korban, dan anggota keluarga lainnya bepergian menggunakan mobil.

Dari pemeriksaan sementara kepolisian, diduga perbuatan asusila terhadap anak kandung MT ini dilakukan berulang kali selama beberapa tahun di berbagai lokasi mulai dari di dalam mobil milik JR, sejumlah penginapan di wilayah Sidoarjo, hingga sebuah kamar kos.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *