Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

Dua orang tersangka berinisial DS (30) dan SP (36) diringkus petugas di sebuah rumah di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada (14/9) lalu

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial RT di wilayah Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan RT yang menguasai 4 klip sabu seberat 4,26 gram, yang kemudian mengaku telah mengalirkan barang haram tersebut sebanyak 2 gram kepada tersangka DS.

“Awal pengungkapan bermula saat petugas mengamankan RT di Panggungrejo Kota Pasuruan dengan barang bukti sabu 4,26 gram. Hasil interogasi mengaku menyerahkan sabu 2 gram kepada DS, yang kemudian diselidiki hingga DS berhasil kami amankan di Sekarjoho Prigen,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaidi, Rabu (23/9).

Dari tangan tersangka DS yang berprofesi sebagai petani, petugas menyita 5 kantong plastik klip berisi sabu siap edar dengan rincian berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, dan 0,15 gram. Selain itu disita pula sebuah wadah plastik, sedotan runcing, bendel plastik klip, uang tunai Rp50.000, serta 1 unit HP Realme 5 warna biru.

Hasil pemeriksaan terhadap DS mengungkap bahwa sebagian barang haram tersebut telah diserahkan kembali kepada tersangka SP yang bekerja serabutan. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SP di kediamannya di wilayah Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Dari keterangan DS, sebagian sabu tersebut diserahkan kepada tersangka SP. Petugas kemudian mengamankan SP di rumahnya di Desa Sukoreno Prigen bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp500.000 dan 1 unit HP OPPO A57 warna hitam,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 35 Tahun 2009.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *