Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound system berkapasitas besar atau sound horeg dalam ajang karnaval warga. Langkah tegas ini diambil mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Salah satu batasan krusial yang ditegaskan aparat adalah batas waktu operasional. Seluruh kegiatan karnaval dan pertunjukan sound system diwajibkan berhenti total pada pukul 23.00 WIB atau 11 malam.

“Batasannya sampai pukul 23.00 WIB. Kita selesai, ya. Sudah saya sampaikan kepada seluruh Kapolsek jajaran, tidak ada yang melebihi batas waktu. Kita tindak tegas apabila ada yang nekat melewati batas,” ujar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, Kapolres Blitar pada Rabu (23/9/2026).

Selain jam operasional, tingkat kebisingan atau desibel (dB) juga diatur ketat sesuai aturan dalam Perbup. Pihak kepolisian menekankan pentingnya rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang melibatkan jajaran Polsek, perangkat desa, hingga panitia penyelenggara sebelum izin diterbitkan.

Mengenai mekanisme perizinan, kepolisian tidak segan menunda atau menolak permohonan izin jika rancangan acara tidak sesuai standar aturan yang ditetapkan. Panitia diminta melakukan penyesuaian teknis terlebih dahulu sebelum mengantongi izin keramaian.

Di sisi lain, kepolisian menyadari keberadaan karnaval sound system memiliki dampak ganda. Di satu sisi, agenda tahunan warga ini menjadi penggerak roda ekonomi lokal dan UMKM di perdesaan. Namun di sisi lain, potensi gangguan kenyamanan dan keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Kita membantu masyarakat untuk memutar roda perekonomian, khususnya UMKM desa yang sangat terbantu. Tetapi sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan batasan tegas agar tidak memicu keributan maupun komplain dari warga,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemantauan ketat di seluruh wilayah hukum Blitar. Jajaran Polsek dikerahkan untuk memonitor jalannya setiap acara agar tetap kondusif dan patuh aturan. (owi/kun)

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *