
jatimnow.com – Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial LE (43) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan setelah korban yang diancam selama hampir satu tahun akhirnya berani melapor kepada pihak kepolisian pada 14 Juli 2026.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyampaikan bahwa tersangka yang telah tinggal bersama keluarga korban selama sekitar 10 tahun tersebut, melakukan aksinya secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
“Aksi pertama terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Tersangka memaksa korban dan mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibu korban jika ia menolak atau melapor,” ujar Hadi, Rabu (23/9/2026).
Aksi berulang kembali terjadi pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, saat ibu dan adik korban sedang menghadiri pengajian keluarga. Kasus ini terbongkar ketika adik dan tante korban meminta bantuan Polsek Dukuh Pakis karena korban dan ibunya dikunci oleh tersangka di dalam apartemen.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka. Saat proses pemeriksaan di mapolsek, korban akhirnya memberanikan diri membongkar rangkaian kekerasan seksual yang diterimanya.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
URL : https://jatimnow.com/baca-87748-cabuli-anak-tiri-pria-ini-ditangkap-polrestabes-surabaya
PFI mendesak Basarnas membuka kembali operasi SAR rombongan jurnalis usai uji DNA memastikan jasad di Enggano adalah ABK Kapal Arupadhatu I.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber