jatimnow.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari perselisihan saat pembongkaran buah di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026).

Sekitar pukul 17.00-17.30 WIB, Yusuf dan Poerwantoro mendatangi kontainer nomor 7 di kawasan tersebut. Saat itu, sekitar 30 karton buah milik Yusuf hendak dibongkar di lokasi. Namun, aktivitas tersebut mendapat penolakan karena persoalan operasional.

Yusuf dan Poerwantoro kemudian menghampiri Louis Prasetya yang sedang bekerja memuat buah ke dalam kontainer. Keduanya meminta Louis menghubungi kakaknya, Natalia, yang merupakan pemilik jasa ekspedisi buah yang biasa mengurus pengiriman mereka.

Namun, Louis menolak permintaan tersebut. Penolakan itu kemudian memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut antara Yusuf dan Louis.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menjadi perkara pidana dan menyeret Poerwantoro serta Yusuf sebagai terdakwa.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla menghadirkan dua anggota Polsek Sukomanunggal, Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan, sebagai saksi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, kedua saksi mengaku tidak melihat langsung aksi penganiayaan yang didakwakan kepada Poerwantoro.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *