
Dalam konsultasi tersebut, para jemaah menyampaikan persoalan biaya perjalanan yang telah mereka bayarkan kepada pihak travel. Serta jadwal keberangkatan yang sebelumnya telah dijanjikan.
Kuasa hukum para jemaah, Lambang Siswandi, mengatakan, kedatangan mereka ke Polres Mojokerto Kota dilakukan setelah para korban mengetahui PT Annisa Ahmada Travelindo diblokir oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Ini saya sebagai kuasa hukum dari 11 korban PT Annisa Travel Umroh. Setelah mengetahui bahwa PT Annisa itu diblokir oleh Kemenhaj, mereka meminta tolong kepada kami untuk memfasilitasi membuat laporan ke Polres,” kata Lambang.
Menurut Lambang, sebagian besar dari 11 jemaah tersebut telah membayar biaya perjalanan umrah secara lunas. Mereka juga telah mendapatkan jadwal keberangkatan yang berbeda-beda dari pihak travel.
Di antaranya, terdapat jemaah yang dijanjikan berangkat pada 20 Agustus 2026, 28 Agustus 2026, 28 September 2026 hingga 4 Oktober 2026.
Namun, untuk jadwal keberangkatan yang telah terlewati, jemaah mengaku belum diberangkatkan. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka mencari langkah hukum untuk mendapatkan kepastian atas dana yang telah disetorkan.
“Rata-rata dari 11 korban ini sudah bayar lunas dan sudah dijanjikan berangkat. Ada yang tanggal 20 Agustus, 28 September, ada juga yang 4 Oktober,” jelasnya.
Besaran biaya yang dibayarkan para jemaah juga berbeda-beda. Lambang menyebut, pembayaran masing-masing korban sedikitnya mencapai Rp23 juta, sementara ada pula yang mencapai sekitar Rp26 juta.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber