
jatimnow.com – Prof Akh Muzakki resmi diberhentikan dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) setelah Muzakki mengajukan pengunduran diri.
Kepastian itu disampaikan Kemenag pada Rabu (23/9/2026). Surat pengunduran diri Muzakki diterima Kemenag setelah disampaikan pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain mengatakan pemberhentian Muzakki dituangkan dalam KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Muzakki diberhentikan dengan hormat dari tugas tambahannya sebagai Rektor UINSA. Kemenag juga menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin kampus tersebut.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujarnya.
Untuk sementara, kursi rektor UINSA diisi Prof Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Penunjukan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Muzakki.
Zain mengatakan penunjukan Plt tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi itu mengatur bahwa ketika masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri dapat menunjuk pejabat lain sebagai Plt.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber