Magetan, blok-a.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes), Kamis (24/9/2026).

Bertempat di balai pertemuan Desa Pojoksari, kegiatan tersebut dihadiri Camat Sukomoro Murdono Arianto, Kapolsek Sukomoro AKP Eko Suprianto, Danramil Sukomoro Kapten Inf Ismani, Kepala Desa Pojoksari Edy Mulyono, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Pojoksari.

Dalam sambutannya, Camat Sukomoro Murdono Arianto menyampaikan apresiasi atas telah ditetapkannya RKPDes Desa Pojoksari Tahun Anggaran 2027.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Mudah-mudahan RKPDes bisa dilanjutkan ke APBDes dan tentunya harapan kita semua bisa bermanfaat pada masyarakat Desa Pojoksari,” ujarnya.

Menurut Murdono, penetapan RKPDes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Setelah ditetapkan, program yang telah disepakati dapat dilanjutkan ke tahap penganggaran melalui APBDes dan selanjutnya direalisasikan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Murdono juga mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat agar turut memperhatikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya dalam menyelesaikan tunggakan yang masih ada.

Ia meminta agar tunggakan PBB dapat segera diselesaikan karena penerimaan pajak tersebut pada akhirnya akan kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Mohon untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB karena mau bagaimanapun pajak PBB itu nanti juga kembali kepada masyarakat,” kata Murdono.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *