
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Syafi’i mengatakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” kata Syafi’i dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
Ia mengatakan sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, Kementerian Agama berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menjelaskan pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Syafi’i akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang, Jawa Timur.
Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber