
jatimnow.com – Kasus penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif kembali masuk meja hijau. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi menyerahkan seorang bos perusahaan konstruksi berinisial HT ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo lantaran merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung pada Kamis (24/9/2026). Langkah hukum tahap dua dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas penyidikan perkara sepenuhnya lengkap atau P-21.
HT berstatus sebagai Direktur PT TBNP sekaligus pengendali utama PT HNP. Dua entitas bisnis yang bermarkas di kawasan Tropodo, Waru, Sidoarjo beroperasi di sektor konstruksi bangunan industri dan perdagangan eceran material.
Selama rentang waktu 2017 hingga 2021, HT bersekongkol dengan rekanannya berinisial SH. Keduanya sengaja menerbitkan serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya demi menghindari pungutan negara.
Selain memalsukan dokumen transaksi, pelaku juga merekayasa laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Serangkaian manipulasi data pembukuan membuat pendapatan negara bobol sebesar Rp996,17 juta.
Atas tindak kejahatan kerah putih, tersangka dijerat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). HT menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal empat kali lipat dari total pajak terutang.
Penindakan tegas terhadap HT menjadi bagian dari langkah ekstensifikasi pengamanan penerimaan perpajakan. Hingga kuartal ketiga 2026, Kanwil DJP Jatim II telah berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp120,5 miliar melalui serangkaian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Kepala Kanwil DJP Jatim II memastikan otoritas pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai jalan terakhir untuk memulihkan keuangan negara. Kesadaran dan transparansi pelaku usaha tetap menjadi fondasi utama sistem self-assessment.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber