
Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.
Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi, dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi, barulah dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.
Adapun mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi. Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Pada prinsipnya penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara.
Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut. Oleh karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber