Mojokerto, blok-a.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan 31 narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Madiun, Jawa Timur, Jumat (25/9/2026).

Rinciannya, sebanyak enam narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 25 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Proses pemindahan mendapat pengawalan dari Polres Mojokerto Kota hingga para narapidana tiba di UPT pemasyarakatan tujuan. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian sekaligus untuk memastikan keberlanjutan program pembinaan narapidana.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan tersebut merupakan salah satu langkah untuk membantu mengatasi persoalan kapasitas hunian yang berlebih (overcapacity) dan kepadatan penghuni (overcrowding) di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami dukung dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,” ujar Arifin.

Menurutnya, pemindahan 31 narapidana tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan persoalan kapasitas hunian melalui langkah yang terukur dan komprehensif.

Para narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk melanjutkan proses pembinaan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Lapas Mojokerto terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan UPT tujuan dan memastikan seluruh administrasi pemindahan telah terpenuhi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *