
SURYA.co.id, MALANG – Kasus dugaan penganiayaan siswa yang menyeret Kepala SMP Negeri 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, resmi masuk ranah hukum.
Tim kuasa hukum korban menyerahkan laporan dan bukti video kepada Polresta Malang Kota, Jawa Timur pada Jumat (25/9/2026).
Kuasa hukum siswa, Yuliana, mengatakan rekaman video dugaan penamparan dan pemukulan telah diamankan untuk menjadi bukti dalam perkara tersebut.
“Kemarin itu sempat handphone-nya anak-anak, siswa-siswa yang ada rekaman video itu diminta. Diminta, dirazia, dikumpulkan, dan dihapus semua supaya tidak tersebar,” kata Yuliana saat ditemui di Polresta Malang Kota.
Selain rekaman video, tim kuasa hukum menyiapkan visum et repertum untuk dua korban, yakni RK (kelas 9) dan MP (kelas 8).
“Rekaman video, kemudian ini nanti kita akan visum. Nanti itu yang akan diserahkan,” tambahnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Yuliana juga mengungkap alasan dugaan kekerasan yang disebut telah terjadi berulang kali baru dilaporkan.
Selain bukti video yang kini diamankan, para orang tua siswa disebut sempat takut melapor karena adanya dugaan ancaman terhadap anak mereka.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber