
Madura Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) 2026 kepada 10.500 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau guna meringankan beban mereka dan mendorong peningkatan kesejahteraan hidup para pekerja.
“Dari 10.500 penerima bantuan ini, sebanyak 5.530 diantaranya merupakan buruh tani tembakau, sedang sebanyak 4.970 sisanya dari kalangan buruh pabrik rokok,” kata Kepala Dinas Sosial Pemkab Pamekasan Herman Hidayat Santoso dalam keterangan yang diterima di Pamekasan, Jumat.
Penyerahan bantuan ini dilakukan di masing-masing pabrik rokok lokal kepada penerima manfaat, sedangkan untuk buruh tani di masing-masing balai desa.
Herman menjelaskan bantuan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu, sesuai dengan peruntukan penggunaan. Salah satunya menyebutkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, sebagian dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau kami alokasikan untuk membantu buruh, baik buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok sebagai bentuk kepedulian sekaligus penghargaan,” katanya.
Herman Hidayat Santoso menuturkan sebelumnya bantuan untuk buruh tani dan pabrik rokok hanya menyasar sekitar 8 ribu penerima manfaat. Namun, karena Pemkab Pamekasan menambah anggaran, cakupan bantuan bisa lebih luas hingga mencapai 10.500 orang.
“Nilai anggaran yang kami alokasikan sebesar Rp6,7 miliar dengan ketentuan masing-masing orang menerima Rp600 ribu,” katanya.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp59,4 miliar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber