
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memilih skema pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok) untuk mempercepat pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan mekanisme tersebut dipilih berdasarkan hasil mitigasi risiko hukum dan administrasi serta arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak mekanisme langsung, sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Jumat.
Subandi menyatakan, Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah berkoordinasi dengan BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan proses pengadaan lahan sesuai tata kelola serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan pengadaan tanah untuk Flyover Gedangan termasuk kategori skala kecil dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare, sehingga mekanisme bertahap dapat diterapkan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Subandi menyebut, penggunaan skema penetapan lokasi juga mempertimbangkan potensi penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum yang dapat muncul apabila pengadaan dilakukan secara langsung.
Sementara itu, Perwakilan BPKP Jatim Yohannes mengatakan mekanisme tersebut sesuai ketentuan Pasal 146 dan Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Ia mengatakan, dalam Pasal 146 disebutkan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber