
Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menyasar seorang mahasiswi di kawasan parkir minimarket Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. Tersangka diamankan tak lama setelah membawa kabur sepeda motor korban.
Pengungkapan dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026), setelah menerima laporan polisi LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban Shandy Irdina Rahmi (22) kehilangan sepeda motornya setelah mampir ke sebuah minimarket di kawasan Jalan Terusan Dieng pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Korban baru selesai kuliah dan mampir ke minimarket. Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motornya, korban masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” kata Lukman.
Saat hendak meninggalkan lokasi, korban mendapati seorang pria tidak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang sepeda motornya. Korban kemudian didorong hingga terjatuh.
“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa sepeda motor yang ketika itu masih dalam keadaan menyala. Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” tambah Lukman.
Seorang warga bernama Lionel kemudian membantu korban. Sekitar 15 menit berselang, korban mendapat informasi pria yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan warga dan mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AGF (26). Tersangka diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Jember.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber