
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu asal Bratang, Wonokromo pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Satu pria berinisial MR (42) diamankan berikut brang bukti sisa sabu belum terjual dengan total berat keseluruhan 0,908 gram yang disembunyikan di sebuah dompet di kamar tersangka.
“Kami langsung bergegas melakukan penyelidikan, melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dilokasi tersebut,” katanya, Minggu, 27 September 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu siap edar. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan.
“Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan, Madura. MR mengaku memperoleh sabu dari IL yang kini kami tetapkan sebagai DPO,” lanjutnya.
Sabu tersebut awalnya sebarat 3 gram dan diserahkan secara langsung dari IL kepada MR pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura. Selanjutnya sabu itu dibagi menjadi poket kecil untuk dijual kembali.
“Kebanyakan pembelinya teman sendiri dan tetangganya. Keuntungan yang didapat pelaku yakni dapat menikmati secara gratis. Bila barang habis terjual, dia mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per 3 gramnya,” terangnya.
Dalam transaksinya, MR tidak mau pembeli bayar menggunakan transfer. Dia hanya menerima uang tunai. Selama ini, dia sudah membeli sabu 5 kali kepada IL sejak bulan Juli 2026.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber