Surabaya, Minggu 27 September 2026 | News Satu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu dari Bangkalan, Madura, ke wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial MR (42), warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu kepada sejumlah pelanggan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi yang diterima.

“Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IL. Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Rabesan, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Sabtu (29/8/2026).

Setelah menerima barang tersebut, tersangka diduga membagi dan menjual kembali sabu kepada sejumlah pembeli yang sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar rumahnya.

Polisi mengungkap bahwa metode transaksi yang digunakan tergolong sederhana. Pembeli datang langsung ke rumah tersangka dan melakukan pembayaran secara tunai.

Selain memperoleh keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian sabu untuk dikonsumsi sendiri tanpa harus membayar.

“Pembeli datang ke rumah MR dan uang diberikan secara tunai. Sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri secara gratis,” kata Dodi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *