
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Tersangka diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah diserahkan ke Kejari Sidoarjo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Arridel dalam keteranganya, Jumat (25/9/2026).
Tersangka HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri. Sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Dalam perkara ini, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada kurun 2017 hingga 2021. Dia diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak TBTS.
HT juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 serta PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam menjalankan perbuatannya, HT diduga bersama-sama dengan seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber