
Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan beberapa hal yang harus dicermati dan diwaspadai DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ada tujuh area strategis yang haris diwaspadai.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan tujuh area strategis itu meliputi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Jadi inilah tujuh area strategis yang dipantau. Seluruh area menghasilkan data yang dapat digunakan untuk profil risiko daerah,” kata Widarto dalam sidang paripurna internal menjelaskan MCSP-RBS (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance), di gedung DPRD Jember, Senin (28/9/2026).
MCSP-RBS adalah adalah sistem kendali dan pencegahan korupsi berbasis risiko yang dipantau oleh KPK bersama pemerintah daerah pada 2026. Tujuannya adalah mengukur dan mencegah potensi kerawanan korupsi secara terpadu sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Deputi Pencegahan KPK menyosialisasikan hal ini kepada eksekutif dan legislatif di Hotel Rembangan Jember beberapa waktu lalu.
Area yang paling dekat dengan DPRD Jember adalah perencanaan dan penganggaran. “Yang pertama adalah pokok pikiran DPR,” kata Widarto.
KPK menyoroti risiko penjatahan anggaran, usulan di luar mekanisme, konflik kepentingan, penyalahgunaan anggaran reses, markup, serta pengarahan penyedia atau penerima.
Area berikutmya adalah hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial. Dalam hal ini perlu diperhatikan kpnflik kepentuingan, duplikasi penerima, markup, ketidaksesuaian dengan program atau kebutuhan, pungli atau pemeraan, dan pengkondisian.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber