
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perubahan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Demokrat. Fraksi
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perubahan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Demokrat.
Fraksi Demokrat menilai pengaturan fasilitas dan dukungan keuangan bagi anggota dewan merupakan persoalan sensitif yang harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perubahan regulasi justru membuka ruang persoalan baru dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah.
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo, mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola keuangan DPRD.
“Secara fundamental perlu mendapat perhatian mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas hak keuangan dan administratif DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Rasiyo dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Mantan Sekdaprov Jatim itu menjelaskan, perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional, termasuk setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, menurut dia, penyesuaian regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Seluruh ketentuan harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola keuangan pemerintahan yang baik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber