SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perubahan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Demokrat. Fraksi

SURABAYA – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap Jan Leonard alias Jan Leon dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak menuai keberatan dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tersebut.

Keluarga korban menilai tuntutan tiga tahun penjara terlalu ringan apabila dibandingkan dengan rangkaian peristiwa yang disebut dialami korban yang masih di bawah umur.

Jan Leon didakwa menggunakan Pasal 415 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan cabul terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, JPU Deddy Arisandi dalam persidangan justru menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara. Besaran tuntutan inilah yang kemudian dipertanyakan keluarga korban.

Eko Setiabudi, pihak keluarga korban, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tuntutan tersebut. Keluarga berencana menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga, termasuk kementerian dan Komisi III DPR RI.

«“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko.»

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *