
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perubahan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Demokrat. Fraksi
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja nonformal menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (28/9/2026), pembahasan mengerucut pada dua persoalan. Yakni belum jelasnya kriteria pekerja rentan serta posisi pekerja magang dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Pansus, Johari Mustawan alias Bang Jo, menilai rumusan pekerja rentan harus diperjelas agar Perda yang nantinya disahkan tidak sekadar menjadi aturan administratif.
Menurutnya, Pasal 28 Raperda memiliki posisi penting karena mengatur kriteria kelompok pekerja yang menjadi sasaran perlindungan.
“Pasal 28 ini menurut saya menjadi ruh dari Perda karena di dalamnya membahas kriteria-kriteria yang ada. Karena itu, rumusannya harus benar-benar jelas,” kata Bang Jo.
Ia mengakui hingga kini belum terdapat definisi konkret mengenai pekerja rentan dalam regulasi di tingkat atas. Namun, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah daerah tidak dapat menyusun kriteria sesuai kebutuhan daerah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber