PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur akan mendapat pendampingan hukum.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).

Namun, kata Anne, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum.

“Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujarnya.

Sebagai perusahaan, sambung Anne, KAI memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawainya yang sedang menjalani proses hukum.

Sejak awal penanganan insiden, ia mengatakan KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *