Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan memperketat pengamanan sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Kabupaten Kediri, terutama Kecamatan Plosoklaten.

Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah persoalan terjadi terhadap peninggalan sejarah di kawasan tersebut. Salah satunya Arca Durga Jengkol yang sempat dilaporkan hilang pada 19 September 2026 sebelum ditemukan kembali dan akhirnya dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Kepala Disparbud Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi mengatakan, pihaknya akan menyisir dan mengevaluasi kondisi sekitar 24 ODCB yang berada di wilayah Plosoklaten. “Di daerah sekitar situ ada 24 titik, ada ODCB juga, objek cagar budaya juga,” ujar Mustika.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut keberadaan benda bersejarah, tetapi juga kondisi pengamanan dan perawatannya. Pemkab Kediri menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. “Dalam kurun satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” tegasnya.

Mustika menjelaskan, tidak semua ODCB berada di lokasi yang dikelola langsung pemerintah. Sebagian berada di lingkungan desa maupun kawasan yang selama ini dirawat komunitas atau masyarakat.

Pemkab Kediri tetap memberikan kesempatan kepada pengelola lokal untuk menjaga dan merawat benda-benda tersebut. Namun, tanggung jawab itu harus dijalankan secara penuh.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Jika pengelola dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, pemerintah akan mengambil alih melalui mekanisme berita acara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *