Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap masinisĀ KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN dalam kapasitas sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

“Terhadap tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut pemeriksaan terhadap masinis kemungkinan akan dijadwalkan pada pekan depan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Anom mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya telah menganalisis data logger. Sebagai informasi, data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai ‘black box’ atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat saat kereta sudah berjarak 263 meter.

“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” sambungnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *