Banyuwangi, VIVA Mindset –Pelaksanaan proyek revitalisasi bekas tambak milik PT Surya Adikumala Abadi (SAA) yang kini disewa oleh PT Budidaya Biru Berkelanjutan (BBB) di wilayah Desa Wongsorejo ternyata izinnya telah mati sejak sewindu lalu.

Dugaan tidak adanya izin operasional yang pernah dilontarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dalam proses revitalisasi bekas tambak milik PT SAA tersebut terbukti.

Berdasarkan surat nomor: 300/5502/429.119/2026 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), areal tambak yang kini direvitalisasi tersebut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sudah mati sejak 8 tahun lalu.

“Tambak di lokasi tersebut sudah aktif sebelum dimiliki oleh PT Surya Adikumala Abadi (SAA) dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang berlaku sampai tahun 2018,” tulis informasi dalam surat yang diterima VIVA News dari Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

Saat ini, tambak yang berada di jalan KH Agus Salim, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sedang dalam status sewa oleh pihak lain dan bukan lagi menjadi tanggung jawab PT SAA.

“Saat ini tambak tersebut disewa oleh PT Budidaya Biru Berkelanjutan (BBB) dengan surat perjanjian sewa dituangkan dalam akta notaris,” papar surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoopy Bayu Irawan.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan pada VIVA News tersebut juga dipastikan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Wongsorejo Abu Bakar membenarkan jika proyek revitalisasi tambak yang ada di wilayah Desa Wongsorejo tersebut tidak memiliki izin resmi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *