Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, yang terjadi pada 27 April 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *