Momentum menyongsong Hari Kesaktian Pancasila dimaknai secara nyata oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura dengan memperkuat fondasi tata kelola perusahaan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi kelembagaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Jajaran manajemen PLN UP3 Madura melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi strategis ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan yang berlokasi di Jalan Kabupaten No. 107, Pamekasan, Rabu (30/9).

Rombongan PLN dipimpin langsung oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Madura, Radea Cakrawala Nusantara. didampingi Assistant Manager Transaksi Energi Listrik, Maskur Buchori, serta Team Leader Administrasi dan Umum, Moh. Amiril.

Kehadiran manajemen PLN disambut hangat dan penuh keakraban oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Anton Arifullah, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rahadian Wisnu Wardhana, S.H., M.H.

Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan menjadi forum diskusi intensif untuk mengawal implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang telah ditandatangani pada 26 November 2025 lalu.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Madura, Radea Cakrawala Nusantara, menegaskan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus diterjemahkan dalam tindakan nyata, yakni menegakkan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

“Momentum menyongsong Hari Kesaktian Pancasila ini mengingatkan kita akan pentingnya kolaborasi dan penegakan prinsip-prinsip keadilan serta persatuan. Sinergi hukum bersama Kejari Pamekasan menjadi benteng penting bagi PLN UP3 Madura dalam mengawal setiap langkah strategis perusahaan,” ujar Radea.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat vital untuk memastikan seluruh operasional, pembangunan infrastruktur kelistrikan, hingga pengamanan aset negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *