SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 miliar mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026). Terdakwa Agus Halim didakwa melakukan penipuan terhadap Tjan Stefani Margareta dengan modus menjual mobil yang disebut dapat disewakan untuk mendapatkan keuntungan.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam persidangan di PN Surabaya.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut perkara tersebut terjadi sekitar Oktober hingga Desember 2014 di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A Surabaya.

Saat itu, Agus Halim bersama istrinya, Erlinda Halim yang disebut belum tertangkap, berteman dengan Tjan Stefani Margareta. Hubungan pertemanan tersebut membuat korban percaya ketika terdakwa menawarkan sejumlah mobil.

Mobil pertama yang ditawarkan adalah Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam dengan harga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan BPKB, STNK dan faktur pembelian kendaraan.

Terdakwa juga menyampaikan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per hari.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 30 September 2014 sebesar Rp50 juta, dilanjutkan Rp100 juta pada 3 Oktober 2014 dan cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *