jatimnow.com – Salah satu dari delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang Ukasyah Ali Murtadho dari Partai Gerindra.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, penggerebekan pesta narkoba ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut. Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, and A.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap sabu, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan pengakuan N, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan bahwa tujuh dari delapan pelaku positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, pelaku berinisial N positif menggunakan sabu sekaligus ekstasi.

“Tujuh orang positif ekstasi, satu orang berinisial N positif sabu dan ekstasi,” tambahnya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut termasuk diduga Ali Murtadho tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, meski perkara akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Penerapan RJ dilakukan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Saat ini para pelaku tengah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Surabaya.

Ukasyah Ali Murtadho, merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra. Pria berusia 39 tahun ini terpilih sebagai anggota legislatif usai bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 meliputi Kecamatan Jabung, Poncokusumo, Tumpang, Wajak, dan Tajinan, nomor urut 1.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *