
Malang (beritajatim.com) – Kota Malang yang memiliki puluhan ribu UMKM menjadi potensi tersendiri untuk menjadi penggerak roda ekonomi daerah. UMKM di Kota Malang juga termasuk aktif dalam pengurusan sertifikasi halal (Wajib Halal).
Berdasarkan data Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Timur hingga 11 September 2026 telah diterbitkan sebanyak 19.906 sertifikat halal bagi 15.439 pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha bahkan memiliki hingga dua sertifikat halal.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Faried Suaidi mengatakan Pemerintah Kota menyebut kebijakan sertifikasi halal (Wajib Halal) akan diberlakukan pada Oktober 2026.
Mereka ingin memberikan kepastian akses pasar, khususnya produk dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat sertifikasi halal ini.
“Kebijakan Wajib Halal, yakni menyangkut legalitas halal akan memudahkan pelaku usaha memasarkan produknya dan membangun jejaring pasar yang lebih luas, seperti ke ritel modern, toko oleh-oleh, dan semua tempat,” kata Faried, Rabu (30/9/2026).
Sebenarnya, syarat wajib menyangkut legalitas halal suatu produk merupakan aturan lama yang sudah berjalan. Dengan berlakunya Wajib Halal sejak Oktober dianggap akan lebih meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar memenuhi ketentuan.
Karena semakin banyak produk UMKM yang terakomodasi di pasar, maka akan menghadirkan nilai tambah kepada para pelaku usaha. Disisi lain sertifikasi halal memberikan kepastian perlindungan terhadap konsumen.
“Semoga ketika (Wajib Halal) berjalan tetap ada kuota untuk sertifikasi gratis karena peminatnya banyak, saat ini sudah habis kuotanya tapi tetap mendorong memanfaatkan yang mandiri,” ujar Faried.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber