
Madiun (beritajatim.com) – Dua outlet penjualan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Madiun, Outlet Libra di Caruban dan Outlet Nyokolo di Nglames, tengah menjadi sorotan. Pemkab Madiun bahkan membuka kemungkinan menutup dua outlet tersebut jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Kedua outlet itu sebelumnya telah diperiksa tim gabungan Satpol PP Kabupaten Madiun. Dalam pemeriksaan tersebut, pengelola outlet disebut belum dapat menunjukkan kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol.
Meski demikian, petugas belum langsung melakukan penutupan. Pemkab Madiun masih mengkaji hasil pemeriksaan, termasuk jenis dan kadar minuman yang diperjualbelikan untuk menentukan bentuk pelanggarannya.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, pemeriksaan masih berjalan sehingga pemerintah belum bisa langsung menentukan sanksi.
“Masih dikaji, ini mudah-mudahan nanti ada putusan, karena kan masih pemeriksaan. Kadarnya bagaimana,” ujar Hari Wuryanto, ditemui usai sidang paripurna. Rabu (30/9/2026).
Namun, Hari memastikan temuan tersebut tidak akan berhenti sebatas pemeriksaan. Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Tahap awal, kata dia, dapat berupa peringatan dan teguran. Namun jika pelanggaran memenuhi ketentuan untuk dilakukan penutupan, Pemkab Madiun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tersebut.
Pemeriksaan kemudian diarahkan pada legalitas usaha, termasuk kelengkapan perizinan untuk menjual minuman beralkohol.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber