Pamekasan (beritajatim.com) – Rapat Paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan permintaan persetujuan anggota wakil rakyat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.

Rapat paripurna digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Rabu (30/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir sudah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib.

“Berdasarkan jumlah kehadiran ini, maka sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, kuorum terpenuhi dan dapat dinyatakan sah untuk dimulai,” kata Ali Maskur.

Ia menyebut dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, sebanyak 39 anggota hadir dalam rapat paripurna. Sementara enam anggota lainnya berhalangan. Berdasarkan daftar kehadiran, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Bulan Bintang, dan Fraksi Karya Amanat Indonesia Raya tercatat hadir lengkap.

Sedangkan Fraksi PKB dihadiri dua anggota, Fraksi NasDem dua anggota, dan Fraksi PKS satu anggota. Sedangkan dari Fraksi Gelora Perjuangan, satu anggota dilaporkan tidak hadir karena sakit. “Dengan jumlah kehadiran tersebut, pimpinan rapat menyatakan persyaratan kuorum telah terpenuhi sehingga pembahasan agenda paripurna dapat dilanjutkan,” ungkapnya.

Sementara Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Pamekasan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. “Alhamdulillah respon dari semua fraksi menerima, artinya tidak ada yang menolak,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut tidak terdapat perubahan pada nota keuangan, baik dari sisi belanja maupun target pendapatan daerah. Selanjutnya pengiriman Raperda Perubahan APBD 2026 kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.

“Kami menargetkan pengiriman dilakukan dalam satu hingga dua hari kedepan, guna melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan kami juga sudah menekankan agar disegerakan,” tegasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *