SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Keberadaan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor pariwisata dan pencegahan narkotika di Surabaya dipertanyakan menyusul mencuatnya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Dunia politik daerah Banyuwangi, Situbondo dan Malang kembali dibuat geger. Tiga anggota DPRD bersama lima warga lainnya diamankan aparat di hotel Alana Surabaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu dan ekstasi.

Total delapan orang kini menjalani proses pemeriksaan. Tak berhenti di pemeriksaan kepolisian, seluruhnya akan menjalani asesmen di BNNK untuk menentukan kondisi serta penanganan terhadap masing-masing orang.

Hasil asesmen nantinya menjadi dasar pertimbangan langkah berikutnya. Mereka yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat menjalani rehabilitasi.

Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *