
Kota Malang, blok-a.com – Penyebab air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, yang sempat berubah menjadi ungu gelap masih dalam penyelidikan. Pemkot Malang kini menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab perubahan warna tersebut.
Menurutnya, perubahan warna air Sungai Brantas perlu dipastikan terlebih dahulu apakah berkaitan dengan limbah industri atau faktor lainnya.
Wahyu menegaskan, apabila nantinya ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hingga menyebabkan pencemaran Sungai Brantas, Pemkot Malang akan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Bisa sampai pencabutan izin dan penutupan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada perusahaan. Menurut Wahyu, perusahaan tidak cukup hanya memiliki fasilitas pengolahan limbah.
Pengelolaan tersebut harus dipastikan berjalan dan hasil olahan limbah memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke lingkungan.
“Harus ada analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL-nya. Jadi, tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahannya saja, tetapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang,” ucapnya.
Sementara itu, DLH Kota Malang masih melakukan penelusuran terhadap 12 industri yang berada di sekitar aliran Sungai Brantas.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber