jatimnow.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kerja sama untuk memastikan hak saksi dan korban tindak pidana terpenuhi. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Dalam agenda yang sama, LPSK menyerahkan kompensasi negara kepada tujuh korban tindak pidana terorisme masa lalu (TML) yang menjadi korban serangkaian ledakan bom Surabaya pada 2018. Total kompensasi yang diserahkan mencapai Rp1,225 miliar.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban. Dukungan pemerintah daerah diperlukan mulai dari kebijakan, pemulihan, hingga penyediaan layanan yang dibutuhkan korban.

“MoU ini menjadi penting dan merupakan sebuah langkah yang lebih maju. Sudah maju, tetapi harus lebih maju lagi,” kata Achmadi.

Ketua LPSK Achmadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menandatangani nota kesepakatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)Ketua LPSK Achmadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menandatangani nota kesepakatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

Jawa Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan permohonan perlindungan yang tinggi. Hingga Agustus 2026, LPSK menerima permohonan dari 1.652 orang yang berasal dari Jawa Timur. Jumlah itu menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Achmadi menegaskan dampak tindak pidana terhadap korban tidak berhenti pada luka fisik maupun trauma psikologis. Kerugian ekonomi juga menjadi bagian dari dampak yang diakui dalam kerangka pemenuhan hak korban.

“Kerugian korban tindak pidana itu bukan hanya penderitaan fisik dan mental, tetapi juga secara undang-undang termasuk kerugian ekonomi,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *