/data/photo/2026/09/29/6abbb53d092e0.jpg)
MADIUN, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, selama tiga hari untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Di dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa (29/9/2026) hingga Kamis (1/10/2026), sejumlah lokasi yang didatangi penyidik KPK merupakan rumah pribadi dan keluarga Maidi hingga sejumlah kantor pemerintahan di Kota Madiun.
Dilansir dari TribunJatim pada Kamis, hari pertama, Selasa (29/9/2026), penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Maidi yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penyidik kemudian mendatangi rumah keluarga Maidi berinisial HD serta rumah seorang camat yang berada di Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Memasuki hari kedua, Rabu (30/9/2026), penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, dan Kantor Jatim Parkir Center (JPC).
Sementara pada hari ketiga, Kamis (1/10/2026), KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyidik di sejumlah lokasi di Kota Madiun, termasuk Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD.
Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Maidi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber