SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA – Memasuki masa penjaringan aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Kota Surabaya Sukadar, SH, menggelar reses di wilayah RW 14 Simo Gunung Kramat, Kelurahan Putat

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Toko minuman keras (miras) DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Surabaya, akhirnya disegel jajaran Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Seseorang yang diduga merupakan karyawan DrinkinQ, terlihat mengenakan pakaian bertuliskan DrinkinQ, membenarkan adanya penyegelan saat ditemui media di sekitar lokasi.

Sebelumnya, Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, mengatakan penolakan warga terhadap keberadaan toko tersebut telah berlangsung sejak awal.

Sejumlah tokoh masyarakat juga disebut turut menyatakan keberatan, di antaranya Ketua MUI Kecamatan Gubeng, Ketua MWC NU Gubeng, kiai, ustaz, ustazah, serta warga setempat.

“Surat keberatan dan penolakan yang ditandatangani warga dan tokoh masyarakat Gubeng sudah kami serahkan pada Jumat, 25 September 2026 ke kelurahan,” kata Suyitno.

Sehari setelah surat penolakan disampaikan, Satpol PP Kecamatan Gubeng mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2026). Saat petugas berada di lokasi, aktivitas DrinkinQ dihentikan dan pengelola diminta menutup toko.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *