Surabaya, VIVA Jatim – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo memindahkan 177 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun pada Jumat, 2 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi overkapasitas hunian di Rutan Surabaya.
Pemindahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo. Dari total 177 narapidana, sebanyak 175 orang digeser ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan 2 orang ke Lapas Kelas I Madiun.
Proses pemindahan 177 warga binaan Rutan Surabaya ini dikawal ketat personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jatim. Pengawalan ketat dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif.
Kegiatan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur. Persetujuan tersebut menjadi dasar legal pemindahan sebagai solusi konkret meredam kepadatan penghuni di Rutan Surabaya.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan pentingnya langkah tersebut untuk pembinaan. Menurutnya, hunian yang layak adalah kunci keberhasilan program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Pemindahan 177 warga binaan ini adalah upaya kami untuk menekan overkapasitas. Tujuannya agar warga binaan mendapatkan ruang yang lebih layak dan pembinaan bisa berjalan lebih optimal dan humanis,” ujar Tristiantoro.
Ia menambahkan, dengan berkurangnya sesakan penghuni, potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditekan. Kondusivitas wilayah di sekitar Rutan Surabaya pun tetap terjaga.
“Terima kasih kepada jajaran Brimob Polda Jatim yang telah mengawal ketat proses ini hingga berjalan aman dan lancar,” tambahnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber